OnlinePajak meluncurkan teknologi blockchain untuk perpajakan. Blockchain adalah teknologi penyimpanan data multi-server yang dihubungkan secara aman oleh kriptograf. Penerapan blockchain, ditujukan untuk mengatasi proses perpajakan yang selama ini terbilang cukup rumit, rentan terhadap kesalahan dan kurang transparan karena terbatasnya sistem informasi dan teknologi yang dipakai. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, target pajak nasional mengalami kenaikan setiap tahun. Dengan adanya Blockchain dalam OnlinePajak, tentu dapat membantu manajemen fiskal pemerintah. "Dengan teknologi blockchain ini niscaya kita manajemen pajaknya akan lebih cepat dari yang ada sekarang.

Blockchain ke depannya diharapkan tidak hanya untuk pajak tapi buat yang lain seperti asuransi," ujarnya dalam peluncuran Blockchain OnlinePajak di Hotel Raffles, Jakarta, Jumat (27/4/2018). Menteri Rudiantara mengatakan, dengan teknologi ini, proses pengelolaan pajak lebih sederhana namun tetap akurat, aman, cepat, dan transparan. Teknologi ini juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak, karena dapat menyederhanakan beban administrasi perusahaan. 

Selama ini, WP harus membayar pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktoral Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Indonesia (BI), bank persepsi dan pihak ketiga lainnya seperti jasa penyedia aplikasi ataupun kantor pos. "Setiap pihak harus melakukan verifikasi data yang prosesnya membutuhkan waktu tak sedikit, mulai dari pembuatan ID billing, penyetoran pajak di bank persepsi, hingga status tanda terima pajak yang dinyatakan valid. Ini kan banyak yang harus dilalui," jelasnya.(Liputan6.com)