Konsultan Pajak (Tax Consultant) adalah suatu profesi yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

   Profesi ini biasanya menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan maupun badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

   Sobat USMI, Jasa konsultan pajak sangat beranekaragam, seperti mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak seorang klien, melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan keuntungan klien, dan mendampingi atau mewakili kliennya ketika ada pemeriksaan.

   Sobat USMI juga wajib mengetahui, bahwasanya profesi ini rata-rata memiliki kantor sendiri, dan membangun usaha jasanya dibidang perpajakan, yang pada akhirnya akan memiliki banyak relasi, serta range penghasilan yang relatif menggiurkan. Apakah sobat USMI tertarik?